CIANJUR, Sabtu (30/5/2026) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial SH (16) yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Polisi menetapkan ayah tiri korban berinisial R (35), seorang buruh harian lepas, sebagai tersangka utama setelah ditangkap di Kota Depok.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar rumah pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Penemuan tersebut bermula ketika kerabat pelaku berinisial ES (32) yang memegang kunci rumah datang untuk memeriksa kediaman tersebut.
Saat memasuki rumah melalui pintu belakang, saksi mencium aroma menyengat yang mencurigakan. Ia kemudian menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di atas kasur dan segera melaporkan kejadian itu kepada warga serta pihak kepolisian.
Kapolres Cianjur, A. Alexander Yurikho Hadi, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional hingga ke meja hijau,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi mengarahkan dugaan kepada ayah tiri korban. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (23/5/2026) dini hari saat korban berada seorang diri di rumah.
Penyidik mengungkapkan pelaku masuk ke rumah dan melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak sebelum melarikan diri ke luar daerah.
Pelarian pelaku berakhir setelah Tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cilodong, Kota Depok, pada Senin (25/5/2026) sore.
Dari hasil penyidikan sementara, motif perbuatan tersebut diduga dipicu konflik rumah tangga. Pelaku disebut menyimpan rasa sakit hati karena istrinya, yang juga ibu kandung korban, meminta untuk bercerai.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel charger, pakaian korban, dan sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

